Dugaan Korupsi di BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia Ditahan

oleh -
Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia, KB saat diarahkan naik ke mobil tahanan, Rabu (25/10). (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng menggiring KB, Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia menuju ke mobil tahanan, Rabu (25/10).

KB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, Kelas II Palu, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulteng.

Awalnya, ia masih diperiksa sebagai saksi, mulai pukul 09.00 Wita sampai 10.30 Wita. Namun setelah itu, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan dari pukul 11.30 Wita sampai dengan 13.00 Wita dan akhirnya ditahan.

KB merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Tahun 2018. Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

Sementara penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, menjelaskan, penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT- 04/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

“Karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai tanggal 13 November 2023,” bebernya.

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada BPJN XIV Tahun 2018 senilai Rp1,6 miliar yang melekat di Seksi Preservasi BPJN Sulteng, sampai dengan saat ini tidak ada.

Paket proyek pengadaan di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023. Jadinya fiktif karena tidak ada barangnya,” ungkap Haris.

Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018, dengan SPM Nomor: 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tanggal 06-04-2018, SP2D Nomor: 180511302004023 tanggal 05-04-2018 dan tanggal 06-04-2018. Sementara kontraknya bernomor: HK.02.03-Bb.14.04./02 tanggal 21-03-2018.

Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Raporter : Ikram
Editor : Rifay