Dugaan Korupsi DD, Mantan Kades Tinggede Dilimpahkan ke Jaksa

oleh -
Mantan Kades Tinggede saat diserahkan ke Kejari Donggala, belum lama ini. (FOTO: MAL/HADY)

SIGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, baru-baru ini

Berkas perkara yang melibatkan mantan Kades Tinggede, AB tersebut, dinyatakan telah lengkap atau P21. Sang mantan kades juga langsung berstatus sebagai tahanan Kejari Donggala.

“Kasus ini melibatkan mantan Kades Tinggede bersama Bendahara Desa Tinggede berinisial NS. Bendaharannya juga terlibat karena menyetujui DD itu digunakan untuk kepentingan pribadi AB. NS masih aktif sebagai bendahara desa sampai sekarang, tapi kami tetap nyatakan tersangka dan Senin kemarin, NS bersama AB kami serahkan ke Kejari Donggala,” kata Wakapolres Sigi, Kompol Paulus Morik, Selasa (22/05).

Menurutnya, kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan AB dan NS adalah sebanyak Rp174 juta lebih, dari DD tahun anggaran 2017.

Dia menguraikan, kasus itu bermula dari hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sigi.

Proses penyelidikan sendiri berlangsung sejak tahun 2017 sampai awal tahun 2018.

“Tersangka AB dan NS memang tidak kami tahan. Mereka statusnya tahanan kota. Tapi kemarin, Kejari Donggala telah meminta untuk tahap dua, jadi kami laksanakan pelimpahannya,” kata Kompol Paulus.

AB dan NS dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (HADY)