PALU – Enam penerima manfaat dalam program Keluarga Harapan (PKH) mengaku tidak pernah menerima hak mereka. Mereka adalah, Jainia, Anit Sakur, Siti Nurfina, Suliha, Reni, dan Hamaria.

“Kami tidak pernah menerima sepersenpun uang dari PKH, nama kami hanya tercantum sebagai penerima saja, tapi tidak pernah melakukan transaksi sekalipun,” akunya para penerima saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PKH, di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun 2018-2019, dengan terdakwa, Siti Dewi. saat sidang lanjutan secara virtual yang diketuai Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor Palu. Kamis (28/01).

Para penerima PKH ini mengaku, baru diberikan buku tabungan dan ATM KKS Desember 2019 oleh terdakwa, tanpa menyampaikan apapun. Bahkan nomor pin ATM juga tidak diberitahukan kepada mereka.

Dalam program itu, dana yang harus diterima, Anit Sakur Rp 4.163 juta,  Jainia Rp 4.5 juta, Siti Nurfina Rp 3, 9 juta, Suliha Rp 3,7 juta, Reni Rp 4,5 juta, dan Hamaria Rp 3,9 juta, tapi dana tersebut tidak ada mereka terima.

Selain para penerima PKH, turut diperiksa Sekretaris Sesa Siaga Darlin. Dalam keterangannya kepada majelis hakim mengatakan, baru mengetahui permasalahan, sebab penerima PKH mengeluh hanya ada nama sebagai penerima PKH, tapi tidak pernah menerima uangnya.

Sesuai dakwan Desa Siaga , Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Mautong mendapat PKH dengan jumlah penerima 35 orang sesuai kriteria penerima, namun uang tersebut tidak pernah diterima, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp123 juta.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 atau kedua pasal 8  (Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin