PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dana non kapitasi jasa medis ke tahap penyidikan.
“Sesuai hasil gelar perkara telah disepakati penanganan kasus dugaan penyimpangan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Zulfan, saat ditemui Jum’at (25/02).
Ia menuturkan, total dana non kapitasi sebesar Rp 938 juta lebih setelah adanya potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 20 persen. Namun, dirinya tidak merinci total dana yang diduga dikorupsi untuk pembayaran non kapitasi jasa medis pada beberapa bulan di 2020.
Ia menjelaskan, dana non kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diduga dikorupsi tersebut berupa rawat inap, persalinan, dan BBM rujukan ditahap IV tahun anggaran 2020, pada Dinas Kesehatan Parimo.
“Total dana yang diduga disalahgunakan itu, dibulan berapa akan terungkap dalam proses penyelidikan nanti,” bebernya.
Kata dia, dari hasil investigasi, diketahui bendahara lama telah melakukan pembayaran pada Februari 2022 ke Puskesmas ditiga kecamatan, dengan total dana sebesar Rp125 juta, sehingga pihaknya mendalami proses pembayaran dilakukan tahun ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, total dana sekitar Rp500 juta lebih, diduga masih berada di oknum pengelola JKN Dinas Kesehatan.
“Kami akan kembali menyurat ke Inspektorat Daerah meminta perhitungan kerugian negaranya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penyidikan nanti sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat,di antaranya pengelola JKN, bendahara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Verifikator, yang menjabat di 2020. Selain itu, 23 Kepala Puskesmas pun akan diminta keterangan.
“Rencana pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat kemungkinan diawal bulan Maret. Setelah ini kamu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Parigi,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin