PARIGI – Kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah Tahun 2012 yang dikelola Koperasi Tasi Buke Katuvu sebesar Rp2,1 miliar, kini memasuki tahap pra penuntutan.
Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas perkara tahap pertama untuk tersangka HL dan SS.
“Dalam pengembangan, kami kembali menetapkan tersangka baru yakni MT yang juga pengurus koperasi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Muhammat Fahrorozi, Kamis (12/11).
Penetapan itu, kata dia, berdasarkan Surat Nomor: B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tanggal 10 November 2020, sehingga jumlah tersangka yang ada sudah sebanyak tiga orang.
Sementara itu, terkait penahan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi aset DKP, pihak Kejari Parimo masih mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif.
“Kami tetap serius menangani kasus ini, namun kita akan melihat perkembangan selanjutnya,” ucapnya.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut dia, pihaknya tidak mau tergesa-gesa dan dikejar waktu, sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya proses penanganan.
Ia menambahkan, para tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay