Dugaan Korupsi Alat Lab Untad, Kejati Sita Rp3 Miliar dari Direktur SBA

oleh -
Jumpa pers terkait penyitaan barag bukti berupa uang tunai dari tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan FK Untad, di Kantor Kejati Sulteng, Senin (14/10). (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3.094.344.295 dari Direktur CV Satria Bayu Aji (SBA), Tri Purnomo, salah satu dari dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran (FK) Univeristas Tadulako (Untad) Tahun 2022.

Selain Tri Purnomo, tersangka lainnya adalah Fuad Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

“Penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp3.094.344.295 berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh auditor publik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Bambang Hariyanto, didampingi Asisten Pidana Khusus Andi Panca Bakti dan Kasi Penkum La Ode Abdul Sofian, saat jumpa pers di Kantor Kejati Sulteng, Senin (14/10).

Bambang menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan perkara, hanya meringankan.

Ketua Tim Penyidik Kejati Sulteng, Asmah, menjelaskan, penyitaan barang bukti uang tunai itu karena ada uang lebih yang mengalir kepada rekanan.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa 20 saksi, baik dari lingkup Untad maupun pihak terkait lainnya.

“Kemungkinan satu bulan ke depan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Asmah.

Berdasarkan data diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.

Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.

Reporter : Ikram
Edtiro : Rifay