Dugaan Korupsi Alat Lab, Pejabat FK Untad dan Pihak Ketiga Dimintai Keterangan

oleh -
Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako. (fakultaskedokteran.id)

PALU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 pihak terkait, baik dalam lingkup Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) maupun pihak ketiga.

Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium FK Untad Tahun 2022.

Mereka yang dipanggil dari FK Untad adalah ML, AB, JF, MT, M, dan EYB. Sementara di pihak ketiga, yakni Direktur PT. ITSSI, Direktur PT. M, dan GWB selaku Direktur PT. TIJ.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sulteng, Reza Hidayat, mengatakan, ML merupakan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Untad, AB Sekretaris Bagian Anatomi, dan JF Sekretaris Bagian Farmakologi. Ketiganya dimintai keterangan pada Senin (21/08) kemarin.

“Hari ini yang diminta keterangan adalah MT sebagai Staf Perencanaan Fakultas Kedokteran, M Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan Untad,” katanya, Selasa (22/08).

Untuk besok, lanjut dia, akan diminta keterangan EYB selaku anggota Tim Perencanaan Unit Kerja Fakultas Kedokteran Untad. Sedangkan pada Kamis (24/08) mereka dimintai keterangan adalah Direktur PT. ITSSI, Direktur PT. M dan GWB.

Sebelumnya pihak Kejati Sulteng juga telah meminta keterangan kepada T selaku Direktur CV. SBA selaku PPSPM FK Untad dan NA, Warek Bidang Umum dan Keuangan Tahun 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.

Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada tanggal 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay