Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemrov Sulteng, Ombudsman Harap DPRD Segera Panggil Gubernur

oleh -
Sofyan Farid Lembah (FOTO : IST)

PALU – Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah berharap kepada DPRD Provinsi Sulteng, khususnya komisi 1 agar segera mengambil tindakan atas kasus dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh enam orang ASN di jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mengatakan, soal transparansi dan tindak lanjut hasil Tim Investigasi belum tuntas dan terkesan diam di tempat.

“Ya seharusnya kalau sudah begini DPRD bisa ambil sikap dengan memanggil pak gub, secepatnya. Kasus ini tak boleh terkubur tanpa nisan. Saya yakin, DPRD tidak menjadi pendiam,” ujar Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah kepada MAL Online, Kamis (28/7).

BACA JUGA :  Kasus HIV/AIDS di Morowali Meningkat, Urutan Pertama Kecamatan Bahodopi

Menurutnya, banyak hal yang bisa dilakukan untuk menjawab kekecewaan publik. Demikian halnya dengan kejaksaan dan kepolisian tidak menambah kegalauan masyarakat, bahwa penegakan hukum atas kasus ini melemah bahkan sengaja ditelantarkan.

Menurutnya juga, Ombudsman masih percaya terhadap kinerja kejaksaan dan kepolisian, mungkin ini soal tehnis. Akan tetapi, masyarakat tentu menunggu hasil dan informasi terbuka kedua lembaga tersebut. Kejujuran dan transparansi sekarang sedang dipertaruhkan.

Sementara di tempat terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulteng Sri Lalusu yang dikonfirmasi lewat WhatsApp pribadinya dengan singkat menjawab, “Kami mulai hari ini (Kamis (28/7) red) masih tugas Sosialisasi Perda (Sosper) ke masing -asing daerah pemilihan (Dapil).”

BACA JUGA :  Maling Ratusan Tandon di Huntap Tondo II Diringkus Polisi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng Asri dan Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng Moh Muchlis saat dimintai keterangan lewat whatsApp pribadinya, tidak memberikan komentar meski pesan tersebut telah centang biru.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Provinsi Moh Muhlis berjanji pada bulan Juni 2022 lalu kasus jual beli jabatan ini sudah final dan dituntaskan oleh BKD Provinsi Sulteng.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG