DONGGALA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Cabang Sabang, kembali memeriksa tiga saksi terkait dugaan penjualan alat pertanian yang bersumber dari pokok pikiran (pokok) anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Hal ini terungkap dalam surat panggilan kepada ketiga saksi yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Cabang Sabang, Hasyim.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (06/10) mendatang, di Kantor Kejari Donggala Cabang Sabang,
Ketiga saksi yang akan diperiksa adalah para Pengurus Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Mereka adalah Muhsen. M, Mohamad Yani, dan Sudarmin.
“Dengan ini kami meminta kehadiran saudara pada hari Senin (6/10) pukul 14.00 Wita, di kantor Kejaksaan Negeri Donggala Cabang Sabang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi hibah barang antara Pemprov Sulteng dan Kelompok Tani Mattaropura Amasang tahun anggaran 2023,” demikian isi surat panggilan yang diperolah awak media ini, Ahad (05/10).
Pemeriksaan ketiga saksi ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Cabang di Sabang Nomor: print-01:P.2.14.9/Fd.2/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025.
Sebelumnya, Sekretaris Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Mohamad Yani, diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan jual beli alat perontok padi bantuan dari anggota DPRD Sulteng.
“Saya sampaikan ke BPK dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Saya berharap masalah bisa segera terungkap,” sebutnya.
Ia pun meminta BPK Sulteng mengaudit investigasi adanya dugaan jual beli alat perontok padi di wilayah itu.