DONGGALA – Kasus dugaan jual beli alat pertanian combine harvester atau perontok padi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Cabang Sabang, akan menjadwalkan pemeriksaan sopir anggota DPRD Sulteng, Arfan Asmin.
“Arfan kami jadwalkan berikutnya,” ujar Kacabjari Sabang, Hasyim, Ahad (25/05).
Sejauh ini, penyidik Cabjari Sabang telah memeriksa sejumlah 12 saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik juga terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti dugaan penjualan alat pertanian yang dilaporkan kelompok tani Mattaropura Masang, desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang.
Kelompok tani Mattaropura Masang menemukan adanya dugaan jual beli combine harvester atau alat pemotong padi bantuan Pemprov Sulteng secara ilegal.
Jual beli ini diduga melibatkan oknum sopir anggota DPRD Provinsi Sulteng Dapil Donggala-Sigi inisial AA.
Awalnya, informasi adanya jual beli ini ia terima dari Ketua Kelompok Tani Mattaropura Masang, Muhsen.
“Saya dapat info sudah dijual AA dengan harga miring senilai Rp200 juta,” katanya dalam keterangan resmi kepada media ini, Rabu (04/03/2025) lalu.
Ia menerangkan, alat pertanian ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulteng kepada kelompok tani di Desa Kampung Baru dan tidak boleh diperjualbelikan.
Muhsen mengaku menemukan bukti transfer jual beli alat tersebut.
“Saya temukan adanya bukti transaksi jual beli dengan total Rp100 juta. Transaksi melalui rekening senilai Rp 20 juta dan tunai senilai Rp80 juta,” ujarnya. */JALU