PARIMO – Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, telah mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan polemik dugaan eksploitasi Pulau Tomini menjadi salah satu kawasan konservasi.
“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat dan Camat Tomini tentang eksploitasi Pulau Tomini itu untuk kawasan wisata, dengan bukti foto pembangunan cottage beberapa unit,” kata Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Mohamad Idrus, Kamis (22/4).
Mohamad Idrus mengatakan, Berdasarkan aduan, pihaknya langsung melakukan konfirmasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan hasilnya diketahui Pulau Tomini merupakan kawasan konservasi.
Sehingga, pihaknya langsung menyurati pihak pemarkarsa, atau dikuasakan untuk mengelola.
Mohamad Idrus juga menyampaikan, yang bersangkutan secara proaktif datang untuk memenuhi undangan yang telah dilayangkan pihaknya.
“Dalam proses BAP mereka mengaku, alasan mereka mengelola Pulau Tomini, karena sudah membeli kawasan itu dari warga Desa Malalan bernama Tayeb, dibuktikan dengan surat keterangan ganti rugi,” ujar idrus.
Kemudian, pihak mereka merasa ada legalitas, karena setiap tahun membayar PBB kawasan itu. Berdasarkan penelusuran pihaknya juga, saat Habir Ponulele menjadi Camat di Parigi kala itu, pengelolaan kawasan Pulau Tomini, dihibahkan kepada ayah dari Thayeb pihak penjual.
“Itu sekitar tahun 80-an, Camatnya masih Habir Ponulele, dia memberikan hibah itu, dan kami menemukan bukti itu,” terangnya.
Lanjut dia, meski demikian pemberian hibah tidak serta-merta menjadikan kawasan itu sebagai milik pribadi. Serta hal paling mendasar dalam persoalan itu, yakni surat keterangan ganti rugi lahan dibubuhi oleh tandatangan kepala Desa Malalan dan Camat Mepanga.
Padahal, kawasan Pulau Tomini masuk dalam wilayah administrasi Desa Ambesia, Kecamatan Tomini. Meskipun, sekarang berkaitan dengan pengawasan pengelolaan Pulau kecil, menjadi kewenangan provinsi.
“Saya sudah sampaikan hal itu juga kepada Kepala Desa Malalan, dia mengaku dibayarkan adalah kelapanya. Tapi tetap saja salah, karena masuk wilayah administrasi Desa Ambesia,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolaan Ruang Laut (PRL) pada DKP Provinsi Sulawesi Tengah, Edward Yusuf mengatakan, Pulau Tomini merupakan kawasan konservasi dan masuk dalam zona merah. Artinya, harus mendapatkan pengawasan penuh dan tidak dibenarkan ada aktifitas disekitar kawasan itu.
Pihaknya, telah melakukan langkah persuasif meminta bersangkutan untuk datang ke kantor, terkait perizinan pemanfaatan ruang laut. Hanya saja, pihaknya terbatas melakukan langkah preventif atau tegas, karena adanya perubahan Undang-Undang, yang masih menunggu peraturan menteri.
“Tapi kami sudah meminta yang bersangkutan dan memperingati untuk berhenti melakukan aktifitas atau pembangunan disana,”tegasnya.
Berkaitan dengan klaim kepemilikan Pulau Tomini, harus dibuktikan dengan surat-surat resmi, kalau hanya sebatas surat keterangan ganti rugi dari kecamatan setempat, dianggap tidak kuat.
“Melanggar atau tidak, pengadilan menentukan. Intinya itu kawasan konservasi masuk dalam zona merah, jadi tidak boleh ada aktifitas,”tuturnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin