Duga Gelapkan Upah, TCW Laporkan PT Kuala Harapan

oleh -
Direktur TCW Kabupaten Tojo Una-Una Moh. Aksa Patundu

TOUNA- Touna Corruption Wach Kabupaten Tojo Una-Una melaporkan PT. Kuala Harapan atas dugaan tindak pidana penggelapan upah buruh yang dinilai tidak sesuai UMP.

Laporan dilayangkan oleh TCW, imbas dari tidak ditemukannya hasil koordinasi antara pihak TCW dan pihak perusahan atas pemberian upah kepada para buruh di PT. Kuala Harapan.

“Pembayaran upah minum buruh itu tidak boleh di bawah upah minimum provinsi. Sementara surat edaran Gubernur pada tahun 2018 sangat jelas menginstruksikan kepada seluruh perusahan untuk membayar upah minum buruh berdasarkan UMP,” ungkap Direktur TCW Kabupaten Tojo Una-Una, Moh. Aksa Patundu.

Bahkan kata dia, di dalam surat edaran itu ditegaskan lagi, bagi perusahan yang tidak menggaji sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2018, akan dikenakan sangsi denda sebesar 400 juta, sangsi pidana dan izin usaha dicabut.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Berkomitmen Kuat Cegah Ekstremisme Kekerasan di Lingkungan Kampus

“Dasar itulah sehingga saya melapor PT. Kuala Harapan atas dugaan tindak pidana penggelapan upah, setelah tiga bulan kami menunggu proses mediasi dari pihak perusahan,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Menejer PT. Kuala Harapan, Dedi, saat dikonfirmasi melalui telefon Genggamnya, Rabu (22/9), mengaku bahwa pihak perusahaan sudah menggaji karyawan berdasarkan UMP. Bahkan melebihi standar UMP, namun diakuinya beberapa karyawan itu tidak bisa digaji berdasarkan UMP.

“Silahkan dicek data perusahan kami, bahwa kami sudah memberikan gaji kepada karyawan melebihi dari standa UMP yang ditetapkan pemerintah” ungkapnya.

Namun, kata dia, adapun karyawan yang tidak digaji berdasrkan UMP karena memang tidak memenuhi standar keinganan perusahan, namun tetap akan diupayakan untuk dinaikan dengan cara bertahap.

BACA JUGA :  Bupati Sigi: Rusdy Mastura, Sosok Pemimpin Sederhana dan Penuh Ketulusan

Olehnya, menurutnya, dirinya tidak mempersoalkan adanya laporan polisi terhadap PT. Kuala Harapan. Pihak perusahan tetap akan memberikan keterangan sesuai apa yang ada di diperusahan.

“Standar UMP itu bukanlah gaji pokok, tapi hanya acuan bagi perusahan dalam memberikan gaji kepada karyawanya. Kita sudah membarlakukan gaji melebihi dari UMP yang ditetapkan pemerintah, namun ada beberapa karyawan yang belum bisa kita gaji seperti standar UMP. Itu disebabkan karena pekerja tidak memenuhi standa perusahan, tapi karena kami berfikir tentang masyarakat makanya kami libatkan pekerja yang lain,” tuturnya.

Reporter: Safa’ad
Editor: Nanang