Duga Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, KOMNAS HAM Surati Penyelenggara Bandara Mutiara Sis Aljufri

oleh -
Bandara Mutiara Sis Aljufri

PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas ) HAM perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Kepala Unit penyelenggara bandar udara Mutiara Sis Aljufri, aduan terkait belum dibayarkannya ganti rugi atas pembebasan lahan milik orang tuanya atas nama Sdr. Ruslin Amrin untuk proyek perluasan Bandara.

Kepala Perwakilan KOMNAS HAM Sulteng Dedi Askary mengatakan, mereka menerima pengaduan dari Irwansa, warga kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Perihal aduan terkait belum dibayarkannya ganti rugi atas pembebasan lahan milik orang tuanya atas nama Ruslin Amrin untuk proyek perluasan Bandara.

“Di mana waktu itu seiring perkembangan zaman, Bandar Udara Mutiara Palu kembali melanjutkan perluasan lokasi bandara dengan melakukan pembebasan dan pengambil alihan lahan di sekitar bandara yang mulai gencar dilakukan pada sekitar 2000-an,” kata Dedi kepada MAL Online, Kamis (18/8).

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Pejabat PPK Pingsan, Direktur PT SBA Ditahan

Ia mengatakan, masih dalam pengaduan dimaksud, bahwa setelah mengetahui lahan Ruslin Amrin masuk dalam lokasi perluasan bandara, Ruslin Amrin menyampaikan ke pihak Lurah Birobuli Utara.

“Namun hingga saat ini tidak ada lagi kabar terkait ganti rugi lahan tesebut,” bebernya.

Ia mengatakan, bahwa sebagai bukti hukum atau data yuridis penguasaan atas sebidang tanah dimaksud, yakni berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), Nomor : 593.2/49/1019[B.4-IV/2009, seluas 2.817 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.

BACA JUGA :  KPU Parimo Loloskan Amrullah-Ibrahim Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Olehnya kata dia, berdasarkan hal-hal tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulteng berpendapat bahwa terdapat indikasi pelanggaran atas Pasal 36 ayat (1) dan (2), Pasal 37 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 89 Ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM berwenang untuk menyelidiki dan memeriksa terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia,” katanya menyudahi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG