PALU- PALU- Kepolisan daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas tragedi ledakan tungku smelter milik PT.Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pada Ahad 23 Desember 2023 silam.

Mereka ditetapkan tersangka yakni, inisial ZG selaku Supervisor Furnace PT. Zhao Hui Nikel (diperbantukan ke PT ITSS) dan inisial Z sebagai Wakil Supervisor PT.OSMI.

“Ada dua WNA China ditetapkan tersangka dalam ledakan tungku smelter PT ITSS, yakni ZG dan Z,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol.Djoko Wienartono, melalui pesan whatsapp di Palu, Ahad (11/2).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki dua alat bukti cukup.

“Kedua tersangka di sangkakan Pasal 188, 359 dan pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kealpaan dan kelalaian menyebabkan orang lain mati dan luka berat,” tuturnya.

Dalam kasus kecelakaan kerja tersebut kepolisan memeriksa 27 saksi serta menurunkan tim investigasi di antaranya tim DVI Puslabfor INAFIS Makassar, Tim Jibom, Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Brimob.

Dari total korban 59 orang, hingga kini sudah 21 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka berat, maupun luka ringan.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG