PALU- Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng menyerahkan AT selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep dan Z direktur CV. UL, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD tahun 2019 ini ,mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823, bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (1/2).

Penyerahan tersangka dan barangbukti merupakan pelimpahan tahap II, sesudah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu.

Kabidhumas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep 2019 tersebut,mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823,” ujarnya

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

AT selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823.

AT tidak sendiri dalam kasus korupsi tersebut , ia juga dibantu oleh Z direktur CV. UL.

Reporter: ***/IKRAM
Editor: NANANG