PALU- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Jumat (29/11).
Adapun tersangka diserahkan yakni inisial SS yang bernaung di bawah bendera CV. Tirta Hutama Makmur dan AH pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Prasarana Permukiman Sulawesi Tengah (BP2WS) dan barangbukti berupa ratusan dokumen-dokumen berkaitan kasus dugaan korupsi ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan sumur artesis, dan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu 2019.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaidi menuturkan, di dalam tahap 2 Jaksa Penuntut Umum melaksanakan tahanan kota terhadap kedua tersangka dengan pertimbangan, kedua tersangka beritikad baik telah mengembalikan kerugian negara lebih kurang Rp 1,8 miliar. Bahwa kedua tersangka kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum.
Junaidi menjelaskan, keduanya dipasangkan alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan kaki kedua tersangka.
“Dan sebelum pemasangan alat pengawas elektronik dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis kedua tersangka, serta telah dijelaskan oleh Penuntut Umum tentang larangan dan sanksi yang harus dilaksanakan selama memakai alat pengawas elektronik tersebut,” kata Junaidi, turut didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya.
Junaidi mengatakan, kedua tersangka selalu dipantau oleh sistem dan sistem akan memberikan notifikasi kepada operator alat pengawas elektronik dan penuntut umum. Jika keduanya merusak alat pengawas elektronik tersebut atau berpergian ke luar dari batas-batas Kota Palu tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penuntut Umum, maka kedua tersangka juga dikenakan wajib lapor kepada Penuntut Umum sesuai dengan jangka waktu ditentukan.
Junaidi menambahkan, dalam waktu segera mungkin perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/ Tipikor/ Palu.
Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengalokasikan dana untuk proyek pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.9 miliar CV. Tirta Hutama Makmur terlibat dalam pelaksanaan proyek tersevut.
Hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data menunjukkan adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.7 miliar dan kurangnya volume pekerjaan.
Hal ini diduga melawan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Melalui Penyedia, yaitu terkait pembayaran yang melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang dicapai dan pembayaran terhadap pekerjaan yang belum terpasang
Hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu menemukan kerugian negara kurang lebih Rp. 2,1 miliar.
Dari kerugian negara Rp2,1 miliar, tersangka telah mengembalikan sebagian dugaan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar. Sehingga tersisa kurang lebih Rp. 300 jutaan yang harus dikembalikan ke Negara.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG