PALU- Praditya Gunawan dan Halim Pakamundi, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa, (21/7).
Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pengancaman dan kekerasan, segingga mengakibatkan meninggalnya anak di bawah umur MF.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, dan dua hakim anggotam Kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukum diitunjuk majelis hakim Dynar dan Samsam.
Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamka Muchtar menguraikan, Praditya Gunawan dan Halim Pakamundi, merupakan dua dari tiga pelaku pencurian disertai kekerasan menyebabkan korban anak MF, meninggal dunia.
“Peristiwa atas perbuatan para pelaku terjadi di Jalan S. Lewara, kelurahan Ujuna, Palu Barat, pada bulan Maret Silam. Satu pelaku atau rekan dari kedua terdakwa yakni Indra Z alias Fajrin (Alm) harus meregang nyawa akibat tertembak saat proses penangkapan, ” kata JPU Hamka.
Jaksa Hamka mendakwakan, kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi yakni pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.
“Dan kedua perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana,” kata Hamka.
Atau kedua, bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Bahwa berdasarkan surat keterangan meninggal nomor 449/191/III/RSU/2020 tanggal 30 Maret 2020, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rekam medik No. 55409 terhadap pasien MF (korban) dinyatakan benar telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, jam 02.45 wita, di RSU Anutapura Palu,” terang Hamka.
Korban dalam perkara in dinyatakan meninggal dunia. Itu tidak lain adalah akibat dari perbuatan terdakwa bersama rekan terdakwa yakni Indra Z (alm) juga telah meninggal dunia saat proses penangkapan.
Selanjutnya pekan mendatang kedua terdakwa Praditya dan Halim akan menjalani sidang dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi. (IKRAM)