DONGGALA – Jaksa Kacabjari Donggala di Sabang menjebloskan dua terdakwa kasus korupsi bantuan sosial Gercep Tahun 2023 ke Rumah Tahanan (Rutan) Maesa dan Tahanan Perempuan.
Kedua terdakwa yakni mantan Kades Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Juniar dan pihak ketiga bernama Adrian Hutama Soputra alias Ko Ahu.
Sebelum dibawa ke Rutan Maesa dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Maku, Sigi, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Kabelota, Kabonga.
“Keduanya divonis berbeda. Juniar di vonis kurungan 1,6 bulan, pidana denda sebesar Rp 50 juta. Ko Ahu di vonis 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta,” kata Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, Rabu (16/04).
Menurut Ikram, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kewenangan.
“Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid. Sus-TPK/2024/PN Palu dan Nomor 57/Pid. Sus-TPK/2024/PN Palu tanggal 20 Maret 2025 kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi,” ujarnya.
Keduanya, kata Ikram, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. *