PALU- Dua tahanan Kejaksaan Negeri Palu kabur dari pengadilan, saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Rabu (5/3).
Kedua tahanan tersebut merupakan tetdakwa kasus pencurian curanmor/rumah yakni Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi
Keduanya kabur saat menunggu giliran sidang di ruang tunggu sidang sekitar Pukul 14 39 WITA di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu Jalan Samratulangi,Kota Palu.
Di konfirmasi Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Sugiyanto mengatakan, sementara pihaknya masih mengumpulkan data konfirmasi .
“Sementara ada 2 orang terdakwa yang melarikan diri, setelah ada data resmi dan di laporkan pimpinan akan disampaikan,” katanya.
Terpisah dikonfirmasi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya membenarkan adanya tahanan kabur.
“Saat ini masih di lakukan pencarian dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Reporter : IKRAM