BANGGAI – Dua oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk inisial, MM (38) dan NS ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, sebab kedapatan mengedar narkotika jenis sabu.
Barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang narapidana inisial PN mendekam di Lapas Kelas II B Luwuk.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai,Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (23/2) atau rumah tersangka NS.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk inisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, Jumat (24/2).
Perwira pangkat dua balak ini menyebutkan, usai menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B Luwuk.
Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.
“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” ucapnya
Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening berisikan narkoba diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.
Petugas juga menemukan barangbukti berupa alat isap sabu , korek api gas dan pirex.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG