PALU – Penyidik Kepolisian Resort kota Palu telah menetapkan DI dan AR sebagai tersangka dalam penganiayaan terhadap anak di bawah umur korbannya UA, di Jalan Lasoso , Kota Palu, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
DI dan AR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jum’at 18 Maret 2022, sedang tiga lainnya sebagai saksi.
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban disebabkan tidak senang pada status korban yang mengekspos kata tidak pantas mengenai diri pelaku pada akun media sosial Facebooknya.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pihaknya telah mempertemukan korban dan pelaku, agar dapat digelar diversi terhadap perkara itu, pada Jumat 25 Maret 2022, di Polres Palu, Jalan Sam Ratulangi.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA Polres Palu, Kabid DP3A Kota Palu, Peksos, Bapas Kota Palu, Keluarga korban dan keluarga terlapor.
“Tadi sudah kita pertemukan korban, pelaku dan dinas terkait. Kegiatan ini harus dilaksanakan, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur,” kata AKBP Bayu kepada MAL Online Ahad (27/3).
Ia menuturkan, dari kegiatan dilakukan secara kekeluargaan, hasilnya, perkara penganiayaan itu tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Dikarenakan korban dan pelaku tidak ada kesepakatan melakukan diversi.
“Tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Karena tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan terlapor,” mengakhiri. (Ikram)