SIGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian mesin alkon (Mesin Pompa air).
Adapun kedua orang tersebut yakni, MR 22 pekerjaan buruh bangunan, HK 16 tahun belum bekerja. Keduanya warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis, melalui Kanit Reskrim Ipda Syuaib menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat di Polsek Biromaru pada tanggal 21 mei 2022, dengan Laporan Polisi No: LP/ 31 / V / 2022 / Spkt – III/ Sek-Brm / Resort Sigi. melaporkan bahwa alkonnya hilang di curi.
“Dengan Laporan polisi tersebut Kanit Reskrim memerintahkan Unit lapangan (Buser) Polsek Biromaru yang di pimpin Aipda Fance A Yunus bersama dengan 4 anggotanya mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan semua keterangan-keterang saksi di sekitar kejadian” ungkap Ipda Syuaib, Senin (23/05)
Lanjut dia menjelaskan, berbekal informasi dari beberapa saksi dan korban tim bergerak ke sebuah rumah di Desa Loru Kecamatan Sigi Biromaru.
Di salah satu rumah tim melakukan pemeriksaan, hasilnya tim menemukan sebuah alkon milik korban yang disembunyikan di belakang rumah.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Biromaru. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melangar pasal 363 ayat 1 ke 3-4 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Reporter: HADY/***
Editor: NANANG