PALU — Dalam upaya mendukung penyusunan regulasi berkualitas dan berdaya laku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, yakni Rapergub tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Rapergub tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan.

Dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis, (8/5), kegiatan tersebut dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, serta perwakilan dari perangkat daerah Pemprov Sulawesi Tengah selaku pemrakarsa regulasi.

Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses krusial untuk memastikan kesesuaian suatu rancangan peraturan daerah dengan norma-norma hukum nasional, serta untuk menjamin efektivitas dan kebermanfaatan regulasi di lapangan.

“Harmonisasi diperlukan sebagai langkah preventif agar peraturan gubernur diberlakukan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, tidak menimbulkan multitafsir, dan memiliki daya laku kuat dalam pelaksanaan. Kedua Rapergub ini sangat strategis karena menyentuh langsung aspek kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan,” tegas Rakhmat.

Melalui forum diskusi berlangsung interaktif, tim perancang Kanwil bersama pemrakarsa dari Pemprov membedah dan mengkaji setiap pasal dalam rancangan. Penelaahan dilakukan dari aspek legalitas, sistematika peraturan perundang-undangan, hingga urgensi substansi untuk menjamin keterpaduan norma dan kepastian hukum.

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh peluncuran dua program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu “Berani Sehat” dan “Berani Cerdas” digagas oleh Gubernur, H. Anwar Hafid dan Wakil Gubernur, dr. Reny Lamdjido. Dua Rapergub tersebut menjadi landasan hukum utama dalam implementasi program tersebut, sehingga regulasi disusun harus benar-benar implementatif, responsif dan berpihak pada masyarakat.

“Melalui harmonisasi ini, kami membantu pemerintah daerah menyusun regulasi tidak hanya sesuai dengan kaidah hukum baik, tapi juga relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah,” tambah.

Hasil dari rapat harmonisasi tersebut menjadi masukan penting dalam proses finalisasi dan penetapan regulasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Kanwil Kemenkum Sulteng berharap, ke depan, setiap regulasi daerah lahir dari proses penyusunan matang, legal, dan berorientasi pada pelayanan publik lebih baik.

REPORTER : **/IKRAM