Dua Raperda jadi Oleh-Oleh Terakhir Anggota DPRD Sulteng Periode 2019-2024

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

JAKRAT – Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta tentang Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga.

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu ini diterima oleh Slamet Endarto, selaku Kasubdit Wilayah I, di Gedung H lantai 14, Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kemendagri, Kamis (26/07).

Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan, konsultasi kali ini dalam rangka meminta masukan dan saran dari Kemendagri untuk finalisasi agar dua raperda tersebut segera diparipurnakan.

“Dua raperda ini telah melalui beberapa tahap yakni perencanaan, fasilitas, pembahasan, konsultasi, komparasi dan hari ini merupakan akhir dari penilaian apakah perda ini layak untuk diparipurnakan atau tidak,” katanya.

Dia berharap, dua raperda ini bisa difasilitasi secepatnya oleh Kemendagri agar segera ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) dan menjadi oleh-oleh terakhir anggota DPRD Provinsi Sulteng periode 2019-2024.

Slamet Endarto memberikan apresiasi atas kinerja eksekutif dan legislatif di Provinsi Sulteng.

“Saya kagum luar biasa, Sulawesi Tengah bergerak terus tanpa henti. Namanya perlombaan, jangan dinilai starnya tapi finishnya,” katanya.

Ia memotivasi pansus I agar tidak kendor dalam melaksanakan tugasnya sebagai legislasi.

Untuk Raperda Kepemudaan dan Olahraga, ia memberikan beberapa saran di, antaranya cukup merawat dan menjaga kearifan loka yang ada di Sulteng.

“Tidak perlu bapak ibu menyiapkan stadion, lapangan atau fasilitas olahraga yang bertaraf internasional, karena baru saja saya menandatangani perda yang sama. Cukup pemda merawat kearifan lokal yang ada di Sulteng,” sarannya.

Selanjutnya, ia berharap agar tujuan atau induk dari perda ini agar pemuda dapat dibina, diberi wadah agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap dirinya dan lingkungan masyarakatnya.

“Terkait kepemudaan, jangan sampe kopi paste dengan kerarfian lokal daerah lain, apa tools yang dibangun, apa tools yang dibina, apa tools yang akan dirawat. Pertanyaan ini harus mampu dijawab dalam perda ini,” jelasnya.

Terkait Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ia mengkritisi mengani judul yang berkonotasi kata “dan” yang menurutnya dapat diartikan mengatur dua objek, yakni desa dan masyarakat. Sedangkan desa, kata dia, sudah diatur oleh undang-undang.

“Karena finalisasi perda ini ada di Kemendagri, maka akan saya pelototin satu persatu, akan saya cermati, melegalkan drafkan, menormakan menjadi sebuah kewenangan,” imbuhnya.

Rombongan pansus I juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sulteng Zalzulmidah A. Djanggola dan sejumlah anggota pansus lainnya, Alimuddin Pa’ada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismail Junus, Hasan Patonggai, dan M. Tahir H. Siri. *