PALU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dua orang laki-laki masing-masing berinisial IA (25) dan RT (26), terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/1).

Keduanya diamankan oleh anggota Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal bersama PS Panit I Unit II IPDA Asgar dan PS Panit II Unit II IPDA Eka Agus Hidayat.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket sedang narkotika diduga jenis sabu-sabu, seberat 32,26 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di pagar samping rumah tempat ditangkapnya para terduga pelaku.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan selain sabu-sabu, timnya juga menyita dua unit telepon genggam.

“Masing-masing satu unit HP Oppo warna hitam dan satu unit HP Realme warna ungu, diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut,” kata Sembiring di Palu, Sabtu.

Selanjutnya, kata dia, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Untuk mengetahui peran, dari mana asal sabu-sabu tersebut, tim masing lakukan pengembangan,” tandas Sembiring.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang merupakan warga Palu ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.***