TOUNA – Dua perempuan warga Desa Malei Tojo ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna), beberapa waktu lalu, karena diduga sebagai bandar narkoba.
Kedua perempuan tersebut, UY dan UD dihadirkan dalam pertemuan dengan masyarakat di Kantor Desa Malei Tojo, Kamis (12/09).
Keduanya menandatangani dan membacakan surat pernyataan dihadapan masyarakat yang hadir dalam pertemuan.
Salah satu point surat pernyataan tersebut adalah tidak akan melakukan atau menjual narkoba lagi di wilayah Kecamatan Tojo Barat khususnya di Desa Malei Tojo. Apabila di kemudian hari melanggar, maka mereka bersedia diusir dari Desa Malei Tojo.
Pertemuan bersama masyarakat dihadiri Kapolsek Tojo, Iptu Jefri Hendrik Tania, Camat Tojo Barat Muhammad Ruslan Siparante, Kepala Desa Malei Tojo Taufik Nurcahyo dan pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa tuntutan masyarakat, salah satunya adalah usut tuntas pengedaran narkoba di Desa Malei Tojo dan apabila tidak sampai tuntas pihak pemerintah desa harus bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut Camat Tojo Barat, Muhammad Ruslan Siparante, mengajak kepada warga Desa Malei Tojo agar jangan terprovokasi dengan permasalahan narkoba ini.
“Permasalah tentang narkoba ada pihak tersendiri yang akan menangani. Jadi jangan terprovokasi dengan melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri,” pesan Ruslan.
Sementara itu Kapolsek Tojo, Iptu Jefri Hendrik Tania, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan BNNK untuk segera ditindak lanjuti.
Reporter : */Rahmat Riadi/Editor : Rifay