POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap dua pria berinisial ERW (29) dan AT (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk di Desa Persiapan Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (2/10).

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi yang dicurigai.

“Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 25 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram,” ungkap Herfian.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu alat hisap (bong), satu korek api, pipet, botol mini tube, serta uang tunai Rp350 ribu.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Poso untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.