POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Poso.

Kedua pelaku, berinisial UJ (26) wrga Kelurahan Bonesompe dan GU (35) warga Kelurahan Mapane, ditangkap saat hendak melancarkan aksinya.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, SH, M.,H mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga, terkait kepemilikan ribuan butir obat Trihexyphenidyl (THD) serta narkotika golongan I jenis sabu.

“Pelaku UJ kami amanakan saat menjemput obat THD tersebut melalui jasa pengiriman barang,” kata Kasat Herfian.

Obat THD itu, sambung Herfian, dibeli UJ dengan jumlah sedikit kemudian dijualnya secara bebas, setelah itu dia memesannya kembali, namun naas pelaku diamankan tim Satresnarkoba Poso sebelum melancarkan aksinya.

“Pemesanan obat THD yang kedua kali ini dari Jakarta ke Poso, dengan harga Rp. 600 ribu per botol, isi per botolnya 1000 butir bahkan lebih, kemudian UJ menjualnya dengan harga Rp 1,2 juta setengah dari harga pembelian,” jelasnya, Jumat (28/3).

Atas perbuatannya, UJ terancam 5 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta disangkakan dalam pasal 436 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sementara itu GU (35) seorang warga Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir juga ditangkap Satnarkoba Polres Poso.

Pelaku GU ditangkap karena memiliki sabu-sabu sebanyak 13 paket yang siap untuk diedarkan.

“Ini sudah menjadi pekerjaan GU, waktu kami tangkap GU tengah mengantarkan babuk ke kurirnya. Pelaku merupakan mantan napi tahun 2020 dengan kasus yang sama,” terang Kasat Herfian.

Pelaku kini mendekam di sel tahan Mapolres Poso, terancam 20 tahun penjara.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin