MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dua tersangka berinisial PR, DN alias SK dan AR, ditangkap dengan barang bukti berupa 32 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Morowali, Abd Hamid menceritakan kronologi, bahwa pada Jum’at 21 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 Wita, petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di sebuah kamar kos di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Petugas segera merespons informasi tersebut dengan menuju lokasi yang dimaksud.
“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan AR di depan teras kos dan melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan tersangka. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba masuk ke dalam kamar kos dan menemukan seorang perempuan DN alias SK dan Dilakukan penggeledahan kembali di dalam kamar kos, dan ditemukan 32 bungkus narkotika jenis sabu,” Kata Hamid.
Dijelaskan Hamid petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone Android merek vivo, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu dan akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini keduanya berada di Polres Morowali dan akan menjalani pemeriksaan lanjut di Polres Morowali.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Morowali dibantu oleh saksi-saksi dari kepolisian serta saksi dari masyarakat setempat. Penangkapan dan pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Hamid.
Reporter : Harits
Editor : Yamin