PALU- Kepolisian Resort Kota Palu menangkap pelaku penganiayaan Raischal (korban) dengan senjata tajam parang di Homestay Zhiban, Jalan I Gusti Ngutah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (1/3) lalu.
Polisi menangkap masing-masing MR dan IB di wilayah sekitar Pantoloan, Kecamatan Tawaeli. MR sendiri merupakan mantan residivis kasus pencurian motor.
Kepala Kepolisian Resort Kota Palu, Komisaris Besar Polisi, Deny Abrahams menuturkan, kurang lebih 4 x 24 jam pelaku ditangkap petugas sekitar Pantoloan. Berdasarkan pengakuan tersangka MR penganiayaan dilakukan terhadap Raischal karena ketersinggungannya saat dirinya bersama rekan perempuannya dalam kamar didatangi korban.
“Disuruh pergi dari kamar dan diancam disiramkan air,” kata Deny saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (5/3).
Deny mengatakan, pelaku dendam, lalu keluar kamar bertemu rekannya IB mengambil sebilah parang di rumah orangtuanya dan kembali mendatangi korban saat itu sedang tertidur, kemudian langsung menebas pelaku pada kedua kakinya.
“Lalu pergi bersama rekannya IB meninggalkan korban,” katanya.
Pada akhirnya nyawa korban tidak tertolong lagi, meski sempat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit Kota Palu.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tersangka MR dan pasal 56 KUHP terhadap tersangka IB.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG


