PALU- Inisial AK alias Diki (15) dan RB pelaku pembusuran terhadap korbannya ARP di Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara , Kota Palu, Kamis (6/7) lalu akhirnya tertangkap.
Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, sebelum melakukan pembusuran kedua pelajar ini menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya. Usai minum mereka lalu beranjak hendak pergi bermain bilyar ke pasar Masomba melewati jalan Masjid Raya.
“Saat melewati jalan Masjid Raya tersebut, kedua pelaku diteriaki oleh orang tidak dikenal woi. Tetapi kedua pelaku tidak mengubrisnya, keduanya tidak jadi pergi bermain bilyar, mereka belok arah menuju rumah RB mengambil busur,” bebernya.
Selanjutnya ucap dia, keduanya balik lagi melewati Jalan Masjid Raya lalu pelaku RB melepaskan busurnya ke arah sekumpulan orang-orang duduk-duduk tersebut.
“Pelaku RB kaget dan merasa bersalah saat membuka di status Instagram ternyata korban ARP terluka kena busur,” tuturnya.
Atas perbuatan keduanya diancam pasal 80 ayat 2 jo.pasal 76C UU RI Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,denda Rp100 juta. Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, ucap dia, mengharapkan penanganan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional dan transparansi.
Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif memberantas pelaku tindak kejahatan dengan cara apabila melihat atau mengetahui segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG