PALU – Dua dari tiga terduga pelaku pembacokan terhadap korbannya Maurus Abadi (22) berhasil ditangkap pada Ahad (1/6) dini hari. Mereka ditangkap inisial MS dan MY, sementara inisial L masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kapolresta Palu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Deny Abrahams mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami terhadap pelaku pembacokan, motif pelaku membacok sebab dipengaruhi minuman beralkohol mabuk.

“Jadi pembacokan spontan, karena mabuk,” kata Deny Abraham didampingi jajarannya saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin (2/6)

Deny mengatakan, kedua pelaku pembacokkan merupakan residivis, dan keduannya akan dilakukan tes urine.

Deny menambahkan, sementara barang bukti yang diamankan, yaitu baju pelaku. Sedangkan parang digunakan pelaku masih dicari.

Akibat perbuatanya kedua pelaku di sangkakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Inisial MS,MY dan L DPO, ke tiga pelaku tersebut melakukan aksi kekerasan ketika korbannya Maurus Abadi (22), bersama rekannya sedang berjalan kaki sekira pukul 22.40 WITA , di Jalan WR Supratman
Jumat (09/05) malam.

Tiga orang tak dikenal berboncengan tiba-tiba berusaha merampas ponsel milik korban. Namun setelah gagal, para pelaku langsung menyerang menggunakan parang lalu melarikan diri. Akibatnya korban Maurus mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan punggung setelah terkena sabetan senjata tajam.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG