PALU– Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu menangkap inisial E dan A dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Palu. Keduannya ditangkap  bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis, 16 Oktober 2025, ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu dipimpin oleh IPTU Erics Iskandar, (Kanit Jatanras) dan IPDA Moh Pandu Aupan, (Kasubnit Resmob) menerima laporan tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku E beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku E mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi bersama seorang rekannya berinisial U, saat ini masih berstatus DPO.

Usai penangkapan tersebut, tim Resmob Tadulako melakukan pengembangan hingga akhirnya pada malam harinya sekitar pukul 20.55 Wita, kembali berhasil mengamankan pelaku A di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan A, polisi kembali menemukan beberapa unit motor hasil curian. Saat diinterogasi, A juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai titik di Kota Palu bersama pelaku U.

Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya ada 11 laporan polisi terkait tindak pidana curanmor dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polresta Palu. Sejumlah barang bukti berhasil disita antara lain, Honda Beat hitam, Yamaha Mio M3 hijau, Suzuki Satria Fu merah, Yamaha MX-King hitam, Honda Scoopy merah, Yamaha Vixion hitam masing-masing satu unit. Tiga buah helm, dan dua buah kunci L yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan tekad kuat Polresta Palu dalam memberantas kriminalitas jalanan, khususnya curanmor.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polresta Palu tidak memberi ruang bagi pelaku curanmor. Kami terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan pelaku dapat terungkap,” ujar Ismail.

Kasat Reskrim mengajak, masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan apabila mengetahui kendaraan tanpa dokumen resmi atau aktivitas mencurigakan. “Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di Kota Palu,” ujarnya.

Hingga saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya berinisial U masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku.