Dua Pejabat Bawaslu Sulteng Tahanan Kota dengan Pengawasan Elektronik

oleh -
Kedua tersangka inisial SL dan AS dipasangkan Alat Pengawas Elektronik di pergelangan tangan oleh petugas di kantor Kejaksaan Negeri Palu. Senin (2/12). Foto : IKRAM

PALU – Penyidik Kejati Sulteng melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu, Senin (2/12).

Adapun penyerahan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng inisial SL dan Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), inisial AS dan sekitar ratusan dokumen terkait perkara tersebut.

Terhadap kedua tersangka merupakan tahanan Kota dan dipasangkan alat pengawas elektronik pada pergelangan tangan guna memantau pergerakan bersangkutan.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Palu) Junaedi mengatakan, penyidik kejati Sulteng menyerahkan tersangka dan barangbukti ratusan dokumen kepada JPU.

“Adapun tersangka di serahkan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng inisial SL dan Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), inisial AS dan sekitar 121 item dokumen terkait perkara tersebut,” kata Junaedi.

Junaedi mengatakan,terhadap kedua tersangka dikenakan tahanan kota,di laksanakan pemasangan alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan tangan kedua tersangka.

“Dan sebelum pemasangan alat pengawas elektronik dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis kedua tersangka, serta telah dijelaskan oleh Penuntut Umum tentang larangan dan sanksi yang harus dilaksanakan selama memakai alat pengawas elektronik tersebut,” kata Junaidi, turut didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya.

Junaidi mengatakan, kedua tersangka senantiasa dipantau oleh sistem dan sistem akan memberikan notifikasi kepada operator Alat Pengawas Elektronik dan penuntut umum. Jika keduanya merusak Alat Pengawas Elektronik tersebut atau berpergian ke luar dari batas-batas Kota Palu tanpa sepengetahuan dan seizin dari penuntut umum.

“Kedua tersangka juga dikenakan wajib lapor kepada Penuntut Umum sesuai dengan jangka waktu ditentukan,” kata dia.

Junaidi menambahkan, dalam wakru segera mungkin perkaranya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, sebelum habis 20 hari masa penahanannya.

Inisial AS melalui Penasihat hukumnya Jonathan Salam mengatakan, kliennya sangat menghormati proses hukum mulai penyelidikan maupun tahap II, sampau proses persidangan nantinya.

“Kita menunggu proses pelimpahan berkas dakwaan dari penuntut umum, untuk nantinya mendampingi klien kami secara profesional sampai pada pembelaan,” kata Jonathan singkat.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus dugaan korupsi merugikan keuangan negara sejumlah Rp903.629.818,.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG