Dua Parpol di Donggala Tidak Ajukan Bakal Caleg ke KPU, Berkas PKN Dikembalikan

oleh -
Pengurus PKN Kabupaten Donggala sewaktu mendaftarkan bacaleg, beberapa waktu lalu. (FOTO: DOK. KPU DONGGALA)

DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, menyatakan ada dua partai politik (parpol) peserta Pemilu yang tidak mengajukan bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Donggala. Dua parpol tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Garuda.

Sementara itu, terdapat pula parpol yang mendapatkan status pengembalian berkas, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Ketua KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul, Rabu (17/05), mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan verifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala.

Adapun parpol yang dikembalikan berkasnya tersebut, dipersilahkan melakukan upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam ndang-undang Pemilu.

“Partai yang dimaksud adalah Partai Kebangkitan Nusantara yang diketuai Abbas Mansur dan Sekretaris Abd. Hafid. Keduanya telah mendaftar ke KPU sesuai jadwal namun berkasnya dikembalikan,” ujar Unggul.

Menurut Unggul, pengembalian berkas itu disebabkan dokumen yang disyaratkan oleh pihak KPU tidak dilengkapi, yaitu surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon anggota DPRD.

Dari tiga berkas fisik yang diajukan ke KPU Donggala, kata dia, hanya satu berkas yang disampaikan, yaitu dokumen persetujuan DPP terhadap bakal calon anggota DPRD.

Berdasarkan catatan KPU sejak tanggal 1 hingga 14 Mei lalu, sebanyak 15 parpol yang berkasnya diterima dan dinyatakan lengkap, masing-masing PKS, Partai NasDem, PAN, PDIP, Partai Hanura, PSI, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Ummat, Perindo, PKB, PBB, PPP, Partaui Golkar dan Partai Gelora.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay