PARIGI – Dua warga yang mengalami gangguan kejiwaan di Desa Sigenti Kecamatan Tinombo Selatan dan Jonokalora Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dibebaskan dari pemasungan.

Pembebasan pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dilaksanakan oleh Sentra Nipotowe di Palu bekerja sama dengan dengan Dinas Sosial Kabupaten Parimo, Dinas Kesehatan Parimo, Dukcapil dan berbagai pihak terkait lainnya, Kamis (15/12) lalu.

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini berkesempatan menyaksikan pembebasan pasung melalui media zoom.

“Mereka jangan dikucilkan, mereka bisa pulih. Ibaratnya sama dengan orang yang memiliki penyakit lainnya, harus minum obat secara rutin,” pesan Risma.

Risma juga meminta keluarga agar tidak kuatir dengan masalah biaya pengobatan.

“Kalau belum memiliki BPJS, kita bisa bantu uruskan BPJS PBI atau BPJS ABPD-nya,” ujarnya.

Usai dibebaskan, ODGJ tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu untuk mendapatkan pengobatan medis.

“Pekerjaan kita belum selesai sampai dengan pelaksanaan bebas pasung. Setelah ODGJ bebas pasung, kita bawa ke RSJ Madani Palu,” kata Plh. Kepala Sentra Nipotowe, Hanafi.

Jika ODGJ dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit, yang bersangkutan terlebih dahulu akan diberikan latihan ketrampilan sebagai bekal untuk kembali ke kehidupan sosial baik dikeluargaa maupun di masyarakat.

“Setelah ODGJ mendapatkan layanan kesehatan dan keadaannya sudah dinyatakan stabil maka selanjutnya dapat dilakukan pelayanan rehabilitasi sosial melalui layanan ATENSI di Sentra Nipotowe di Palu”, lanjut Hanafi.

Layanan Atensi merupakan program rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar yang dilakukan melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Hanafi menyatakan bahwa masih terdapat perspektif masyarakat yang kurang tepat dalam memperlakukan ODGJ.

“Kalau ODGJ dipasung sampai bertahun-tahun dengan model pemasungan seperti di Sigenti, dimana kedua kaki tidak bisa bergerak, maka keadaannya kedepan bisa lebih buruk, dan bisa saja lumpuh” jelas Hanafi.

Menurut Hanafi, sebelumnya Sentra Nipotowe di Palu mendapatkan informasi bahwa terdapat ODGJ yang dipasung di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan dan Desa Jonokalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya masih sangat muda dan sudah bertahun-tahun mengalami pemasungan.

Sementara Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Nursyamsu, menyatakan, pemasungan merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang penyandang disabilitas dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa.

Kegiatan bebas pasung tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI melalui Sentra Nipotowe di Palu sebagai rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2022. */RIFAY