PALU – Tiga orang mengenakan topeng masing-masing memerankan tiga tokoh. Ada yang memerankan aparat penegak hukum (APH), mengenakan topi berlambang garuda memerankan tokoh penjabat dan topeng pria berkacamata yang memerankan pengusaha.
Penjabat dan pengusaha duduk santai di sebuah kursi kayu dan di belakangnya berdiri APH.
Peran ini ditunjukkan dalam aksi treatrikal mahasiswa yang tergabung dalam Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI), di depan Mapolda Sulawesi tengah (Sulteng), Senin (15/09).
Aksi ini mengangkat isu dugaan pemalsuan dokumen perizinan PT Bintang Delapan Wahana (BDW), di mana aksi teatrikal itu memvisualisasikan bila sudah berkelindan, maka akan saling melindungi dan proses hukum tidak berjalan dan mandek.
Selain melakukan aksi treatrikal, massa aksi juga melakukan pembakaran ban bekas yang menyimbolkan api perjuangan atas kebenaran dan keadilan yang masih menyala di kalangam mahasiwa. Walaupun akibat aksi bakar ban bekas itu sempat membuat demonstran sempat bersitegang dengan aparat kepolisian.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI, Africhal Kamane’i, dalam orasinya, mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya pencopotan Kapolda Sulteng karena dianggap tidak becus menangani tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
“Periksa semua pejabat gubernur dan bupati yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan izin PT BDW. Tindak tegas dan seret manajemen perusahaan ke pengadilan pidana. Penegakkan hukum transparan dan berkeadilan,” katanya.
Africhal Kamane’i menguraikan kronologis laporan polisi dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh PT. Artha Bumi Mining Nomor: LP/8/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 juli 2023, yaitu dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Kata dia, pada 13 Mei 2024, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan salah seorang tersangka berinisial FMI alias F, di mana yang bersangkutan menjalani proses penahanan kurang lebih selama 7 hari di rumah tahanan Polda Sulteng, kemudian dibebaskan.
“Penetepan tersangka FMI menimbulkan pertanyaan serius. Siapa FMI dan mengapa dia yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang dilakukan atas nama perusahaan? Bukankah yang seharusnya bertanggung jawab adalah jajaran direksi dari perusahaan tersebut,” tanyanya.
Selanjutnya, kata dia, pada 10 Juni 2025, telah dilakukan pemanggilan terhadap manajemen PT BDW, Erfindho Chandra selaku Wakil Direktur Utama, namun yang bersangkutan mangkir.
“Kami menilai, Polda Sulteng tidak menjalankan tugas secara profesional dan cenderung mengabaikan kasus ini. Penilaian ini berdsarakan pada lambatnya proses penanganan tindak pidana yang dilaporkan pada awal 2023 lalu namun hingga sekarang proses hukum belum ada hasil signifikan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan proses hukum yang tidak transparan atau cenderung ditutup-tutupi oleh penyidik, sehingga dinilai untuk menutup perhatian publik, kemudian terlupakan.
“Pentingnya kasus ini segera diusut agar memperlihatkan wajah penegakkan hukum kita adil dan tidak pandang bulu,” katanya.
Dalam orasinya, Africhal juga menyebut beberapa nama pejabat dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang saat itu dalam kapasitasnya sebagai Bupati Morowali dan mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR-RI.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Muhammad Ryan Chitra Yudha, mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berjalan.
Buktinya, kata Muhammad, akhir Agustus lalu, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan saat ini masih menunggu rekomendasi.
Muhammad menambahkan, dua pekan kemarin pihaknya berkoordinasi dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, terkait kasus ini.
” Mari sama-sama kita mengawasi agar hasilnya sesuai harapan,” katanya.
Anwar Hafid yang dikonformasi terkait dugaan keterlibatannya, tidak memberikan respon.
Sedangkan Longki Djanggola, dalam balasan WhatsApp-nya meminta agar memeriksa secermat mungkin dugaan pemalsuan dokumen yang dimaksud.
“He he he, terlibat seperti apa dlm pemalsuan dokumen ???? Silahkqn lah diperiksa secermat mungkin. Apqkah karena sebagai gub saat itu memproses permohohona. Penyesuaian izin tambang IUP bintang dellqpqn ? Utk lbh jelas boleh ditanya didinas teknis yg mengelola periizinqn saat itu , dinas esdm . Dlm hal ini pqk neng . Skrg kadia hut. Tks” Demikian jawaban lengkap Longki Djanggola.