PALU – Dua unit mobil mewah jenis Toyota Alphard milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dilelang terbatas, atas permintaan Wali Kota Palu, Hidayat dan Wakil Wali Kota, Sigit Purnomo.

Lelang terbatas itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Palu Nomor: 900/693/ BPKAD/2020 tentang penjualan barang milik daerah berupa kendaraan dinas kepada pejabat negara.

Di dalamnya terdapat dua unit kendaraan yang disetujui wali kota untuk di lelang terbatas, yakni Toyota Alphard tipe 2,4 G A/T Nomor Polisi DN 1 A senilai 868.300.000 dengan harga jual Rp40.656.600 dan Toyota Alphard tipe 2,4 A/T nomor polisi DN 2 A senilai Rp711.100.000 dengan harga jual Rp48.654.600.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Pemkot Palu, Imran Lataha, Kamis (28/01) malam, membenarkan adanya pelelangan terbatas mobil Toyota Alphard tersebut. Menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku karena kedua mobil tersebut sudah berusia 5 tahun ke atas.

“Dalam aturan, ada tiga hak pejabat negara yang bisa meminta penguasaan aset pemerintah dengan cara dilelang terbatas. Pertama, wali kota, wakil wali kota dan sekretaris kota. Namun hanya wali kota dan wakilnya saja yang mengusulkan lelang terbatas karena keduanya akan mengakhiri jabatannya,” tutur Imran.

Ia menambahkan, penilaian harga jual mobil Toyota Alphard itu bukan Pemkot yang menetapkan, melainkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Mobil yang dilelang terbatas ini juga dilihat dari lamanya usia kendaraan. Jadi bukan diberikan cuma-cuma, tetapi ada nilai nanti yang dibayar oleh wali kota dan wakil wali kota. Kalau dulu ada namanya dum yang tidak dilelang tetapi diberikan cuma-cuma kepada pejabat yang bermohon,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak semua pejabat mendapat hak itu Pejabat eselon II harus mengikuti lelang terbuka yang bisa diikuti oleh masyarakat umum.

“Sebenarnya wali kota dan wakil wali kota mau meminta mobil Inova itu yang dilelang terbatas namun karena belum waktunya sehingga hanya mobil Toyota Alphard saja yang bisa diajukan untuk lelang terbatas,” ujarnya.

Terpisah, salah seorang pejabat Pemkot Palu yang enggan ditulis namanya, mengatakan, kalau dua unit mobil mewah ini dijual kepada wali kota dan wakilnya, harusnya dilakukan penganggaran kembali untuk pembelian mobil mewah tersebut. Sayangnya, kata dia, Pemkot Palu tidak melakukan hal itu.

“Jadi kalau ada tamu penting dari pusat, terpaksa Pemkot harus meminjam atau menyewa mobil rental, itu kan lucu,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Palu terpilih, Hadianto Rasyid mengaku belum bisa berkomentar karena dirinya belum dilantik secara resmi sebagai wali kota.

Ia pun tidak mempermasalahkan itu apabila memang sudah sesuai aturan.

“Saya tidak permasalahkan kendaraan, rumah saya kan dekat dari Kantor Wali Kota, jadi saya bisa naik motor atau bersepeda ke kantor,” tutur Hadianto.

Ia mengatakan, jika dirinya sudah menjabat sebagai wali kota, maka orientasinya ke depan adalah menerapkan penghematan. Pihaknya akan selektif dalam melakukan lelang terbatas dan lelang terbuka untuk kendaraan operasional milik Pemkot.

“Kita berharap jangan beli-beli dulu, apalagi kendaraan yang masih layak dipakai, harusnya pejabat bijak dalam hal ini,” ungkapnya.

Reporter : Irma
Editor : Rifay