Dua Kepsek Terdakwa Pungli Mulai Diadili

oleh -
Kantor PN Palu

PALU – Mantan Kepala SMAN 3 Poso, Aldjufri S. Mahmud dan Kepala SMAN 3 Poso, Suhariono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung dalam sidang teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (16/6).

Aldjufri S. Mahmud merupakan Kepsek periode 2017-2018 dan Suhariono merupakan Kepsek 2018-2019. Keduanya terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang dipimpinnya.

Sesuai dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeski Wohon, Aldjufri selaku kepsek menetapkan besaran pembayaran pungutan, masing-masing uang komite sebesar Rp70 ribu per siswa per bulan. Pungutan tersebut, salah satunya dipergunakan untuk tunjangan kepala sekolah, tunjangan wakasek, tunjangan wali kelas dan lain-lain.

Selanjutnya, kata JPU, pungutan Pembayaran Biaya Pendaftaran Siswa Baru, terdiri dari laki-laki sebesar Rp430 ribu dan perempuan muslim sebesar Rp510 ribu per orang, termasuk pembayaran uang komite selama 2 bulan serta pengadaan pakaian seragam sekolah (baju olahraga, batik, atribut sekolah, dlan lain-lain).

“Atas pengadaan tersebut, terdakwa mendapatkan fee dari penyedia untuk dibagikan bersama guru-guru,” urai Yeski di hadapan majelis hakim yang diketuai Aisa H. Mahmud.

Ia menjelaskan, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp19.2 juta yang juga menguntungkan orang lain, yakni guru-guru sebesar Rp166 juta.

Sementara Suriono, lanjut dia, juga melanjutkan perbuatan Aldjufi, kepsek sebelumnya.

Ia juga melakukan pungutan uang komite sebesar Rp70 ribu per siswa per bulan, pungutan pendaftaran siswa baru, masing-masing untuk laki-laki sebesar Rp460 ribu dan perempuan muslim Rp540 ribu per orang. Selain itu, ada pula pungutan uang bimbingan belajar untuk siswa-siswi kelas XII sebesar Rp100 ribu per bulan.

“Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp22,040 juta dan menguntungkan orang lain yakni guru-guru sebesar Rp197,9 juta,” urainya.

Oleh JPU, keduanya didakwa melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar dakwaan tersebut, keduanya tidak mengajukan keberatan, sehingga ketua majelis hakim menutup sidang dan mengagendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (23/06) pekan mendatang. (IKRAM)