PALU— Kabupaten Morowali mencatatkan sejarah baru dengan ditetapkannya dua kepala desa sebagai penerima Non Litigation Peacemaker (NL.P) Tahun 2025, yaitu Asep Anwar Mursyadat (Kades Bahomoahi) dan Ihsan Rusli (Kades Padabahau).
Predikat tersebut merupakan bentuk apresiasi nasional terhadap peran mereka dalam menyelesaikan konflik warga secara damai tanpa melalui jalur pengadilan.
Prestasi tersebut merupakan hasil nyata dari fasilitasi bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Pemerintah Daerah terus mendorong pembentukan budaya hukum damai di desa-desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa peran keduanya bukan hanya menyelesaikan sengketa, melainkan juga mencegah konflik sejak dini.
“Asep dan Ihsan adalah contoh nyata bahwa hukum bisa hadir melalui pendekatan manusiawi. Mereka memilih duduk bersama warganya daripada membawa masalah ke pengadilan, dan hasilnya adalah ketenangan sosial,” ujarnya.
Rakhmat menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mendukung gerakan hukum berbasis masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah hasil sinergi kita semua—kanwil, pemda, perangkat desa. Dan Morowali sudah membuktikan, bahwa desa bisa jadi benteng damai,” tutur Rakhmat
Selanjutnya, kedua kepala desa tersebut menjalani pembekalan tambahan sebagai tahapan menuju penghargaan nasional Peacemaker Justice Award 2025.***