Dua Hakim Terkonfirmasi Covid 19, Pembacaan Tuntutan Suap Bupati Balut Tunda

oleh -

PALU –Sidang pembacaan tuntutan dugaan korupsi suap Mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, oleh tiga pengusaha ditunda. Hal ini dikarenakan, dua majelis hakim terkonfirmasi Covid 19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman),

Penundaan pembacaan tuntutan
ini merupakan kedua kalinya, setelah pembacaan tuntutan pertama juga ditunda, sebab ketua majelis hakim Muhammad Djamir menjalani isoman.

Majelis hakim terkonfirmasi Covid 19, Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir dan Bonifasius N Ariwibowo.

“Sidang ditunda Senin (23/8) pekan depan,” kata Anggota Majelis Hakim Darmansyah, pada sidang secara virtual , turut dihadiri kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu (18/8).

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan, suap terhadap Wenny Bukamo dilakukan tiga pengusaha, yakni Hengky Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri).

BACA JUGA :  Golkar Nyatakan Komitmen Kawal Janji Politik Ahmad Ali-Abdul Karim untuk Masyarakat Sulteng

Uang tersebut diberikan melalui Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono, karena telah membantu Djufri Katili, Andreas Hongkiriwang dan Hedy Thiono mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut Tahun 2020.

Ketiganya didakwa dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ikram)

BACA JUGA :  KONI Parimo Tingkatkan SDM Setiap Cabor

Baca berita terkait