PALU- Dalam kurun waktu September-Oktober 2020 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah beserta jajarannya melakukan penindakan narkotika jenis sabu seberat 8,492 kilogram.

Selain sabu turut disita, 107 butir ekstasi dan 641 butir tramadol.

“Ada 84 laporan dengan 115 orang tersangka,” kata Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Abdul Rakhman Baso, saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (27/10).

Ia mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng baru saja melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangka inisial S dan U. Keduanya berasal dari Binjai, Sumatera Utara  di Posko Pengawasan  Covid 19 di Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Ia mengatakan, dari tersangka S dan U didapatkan barang bukti narkotika sabu 6 paket besar dan 13 paket kecil, dengan berat 7,3 killogram.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka S berbelit-belit, tidak mengakui barangnya. Dia berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilumpuhkan, menyebabkan jiwanya tidak tertolong.

Sementara tersangka U juga mendapat tembakan petugas , kini hanya bisa memakai kursi roda.

Tersangka U dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling rendah 6 tahun dan berat, hukuman mati.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang