Dua Bersaudara Pelaku Penganiayaan di Door Polisi

oleh -

MOROWALI –  Dua pelaku penganiayaan ditembak anggota Polres Morowali, karena melakukan perlawanan saat diamankan. Keduanya adalah F (23) dan B (40).

“Motif kejadian awalnya cekcok atau adu mulut antara korban dan pelaku karena permasalahan giliran pengambilan air galon untuk makan siang,” kata Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono yang didampingi oleh Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Morowali Polda Sulteng, saat  konfrensi pers, di Mapolres Morowali, Jum’at (25/11).

Dijelaskan Donatus Kono, awalnya terjadi perselisihan antara B dan korban L, namun kejadian terakhir itu yang menjadi pemicu utama permasalahan.

“Pada awalnya, senin tanggal 21 November 2022 pukul 12.00 pada saat makan siang, terjadi cekcok adu mulut antara B dan korban di tempat kerja karena korban mempermasalahkan kenapa B tidak mengambil air galon. Terjadi selisih pendapat karena B mengatakan bahwa tidak mengetahui ternyata gilirannya untuk mengambil air galon karena sehari sebelumnya B tidak masuk kerja,” jelas Donatus Kono.

BACA JUGA :  Masjid Nur Hidayah Bangkep Juara I Percontohan dan Ramah Tingkat Nasional

Menurut Donatus Kono, setelah itu sempat hampir terjadi perkelahian antara korban L dan pelaku B namun sempat dilerai oleh teman-teman kerja mereka. Namun, pasca kejadian itu, pelaku B menghubungi adik kandungnya F dan melaporkan bahwasanya dirinya telah dipukul oleh korban L sementara makan dan F tidak terima atas kejadian kepada saudaranya tersebut.

Awalnya B mengatakan tidak usah karena mau dibicarakan baik-baik dulu dan B langsung mematikan teleponnya.

Sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku F pergi ke pos Il PT IMIP  menunggu B keluar.

Setelah pelaku B bertemu korban mereka berkelahi dan pelaku F menghampiri dan membantu saudaranya B, lalu mengayunkan parang dan mengena pada bahu sebelah kiri serta punggung sebelah kiri.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Tambah 40 Penyalur BBM Satu Harga

“Korban L sempat melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku F. Setelah itu  F dan B kabur dari TKP dan sempat menjadi buronan oleh pihak kepolisian,” Ujar Donatus Kono.

Ditambahkan Donatus Kono, setelah mendapat laporan pelaku pembacokan melarikan diri, Pihak Polres Morowali membentuk Tim Khusus untuk mencari pelaku setelah dilakukan pengejaran. Dengan bantuan semua pihak, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah kosong, di Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku terancam dengan jeratan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP  Subs pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Polres Morowali Gelar Doa Bersama Untuk Keamanan Pilkada 2024

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Subs pasal 351 Ayat (1) dan (2)KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutup Donatus Kono.

Reporter : Harits
Editor : Yamin