Dua Begal dan Dua Penadah Diringkus, Dua Lagi Masih Dicari

oleh -
Sekumpulan pemuda sedang pesta miras diamankan polisi, dua diantaranya adalah pelaku pembegalan di Kota Palu. (FOTO: screenshot video)

PALU- Tim Resmob Polres Palu bersama dengan Tim Scorpion Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulteng telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan/ begal dan dua penadah barang curian.

Seorang penadah berinisial AF dibekuk di Huntap Budha Suci Tondo, dan dua begal R dan MN beserta satu penadah MA dibekuk di Jalan Kelor Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat Kota Palu, Senin (21/6) malam.

Selain keempat pemuda tersebut, polisi masih memburu dua begal lainnya, AK dan A.

Pelaku begal R dan MN, melakukan pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dalam melakukan aksinya pelaku tak segan melukai korbannya.

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Pengaduan tentang tindak pidana “Curas” di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

“Menerima laporan, Tim Resmob kemudian mendatangi TKP dan melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut,” kata Riza kepada MAL Online, Selasa (22/6).

Riza mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Resmob mendapatkan informasi, bahwa barang bukti berupa handphone merk Vivo Y53 warna Gold tersebut digunakan/dipakai oleh penadah AF, berdomisili di Huntap Budha Suci Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur Kota Palu Palu.

Mendapatkan info tersebut, kata Riza, tim kemudian bergerak mengamankan AF beserta barang bukti berupa HP Vivo Y53 warna Gold. Keterangan AF, bahwa HP tersebut dibeli dari AK (DPO) melalui perantara MA seharga Rp400 ribu di kos-kosan bertempat di Jalan Kelor Kota Palu.

Berdasarkan keterangan tersebut, kata Riza, tim Resmob bergerak dan melakukan penggerebekan di tempat yang dimaksud, Namun Pelaku AK (DPO) tidak berada di tempat tersebut.

Dari hasil penggrebekan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa orang yang sementara meminum minuman keras, di antaranya yakni R dan MR.

“Dari hasil Introgasi terhadap R dan MN membenarkan ikut serta bersama-sama dengan AK (DPO) dan A (DPO) melakukan Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tombolotutu Kecamatan Palu Timur Kota Palu,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG