dr Heryani Bebas dari Tuntutan Malpraktik

oleh -
dr. Heryani Parewasi berpelukan usai mendengarkan putusan dari majelis hakim di PN Palu, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

PALU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu membebaskan terdakwa dugaan malpraktik di RS Anutapura, dr. Heryani Parewasi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (25/06).

Sebelum itu, JPU telah menuntutnya selama satu tahun penjara.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU. Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud.

Aisa menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa. Selain itu, meninggalnya pasien Nur Indah Restuwati saat melahirkan anak ketiga, Agustus 2016 silam, tidak dapat dikatakan sebagai akibat dari kelalain yang dilakukan terdakwa.

“Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi saat pertama masuk rumah sakit untuk melahirkan, pasien Nur Indah Restuwati sudah mengeluarkan cairan disertai darah, atau mengalami pendarahan,” katanya.

BACA JUGA :  APH Diminta Tidak Biarkan Kawasan Hutan Rusak dan Diperjualbelikan untuk PETI

Lanjut dia, guna menyelamatkan pasien dan bayinya, terdakwa selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), sudah melakukan pemeriksaan hingga tindakan medis berisiko berupa operasi sesar dan ikat kandung yang telah disetujui suami pasien, Ebtawan.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saat operasi sesar dan ikat kandungan dilakukan, bayi pasien berhasil dikeluarkan dalam keadaan selamat. Namun setelah itu ditemukan gangguan berupa pendarahan hebat pada plansenta yang melekat di dinding rahim pasien,” urainya.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli-ahli, tindakan kuretasi itu adalah satu kesatuan dengan tindakan operasi sesar serta ikat kandungan. Dan itu dilakukan karena keadaan yang emergensi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Andi Mulhanan Tombolotutu: Ahmad Ali Sudah Berbuat, Kini Saatnya Sulteng Mendukung

Usai membacakan putusan, Aisa memberikan kesempatan tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Atas putusan tersebut, JPU Burhan menyatakan masih pikir-pikir, karena masih akan melakukan konsultasi dan petunjuk kepada atasanya.

Hanya saja, kata dia, pada dasarnya dalam proses hukum itu, setiap putusan bebas pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya kasasi.

Sementara itu Ebtawan selaku suami dari korban yang ditemui usai sidang, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim sangat tidak memberikan rasa keadilan terhadap istrinya.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Sulteng Adakan Donor Darah

“Selaku suami saya kecewa terhadap hasil ini. Kuretasi itu tindakan berisiko, istrikulah korbanya. Kuretasi inilah yang tidak disampaikan kepada kami keluarga. Apa hanya dokter Heryani saja dalam ruang operasi dan yang melakukan operasi, apa hanya dokter Heryani saja punya mulut untuk menyampaikan, tentu tidak. Bersifat urgen itu saya pahami, tetapi apa semua harus merasakan demikian sehingga satupun lupa untuk menyampaikan,” katanya.

Ebtawan sangat berharap terhadap perkara itu, jaksa menindaklanjutinya agar diproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Harapnya ditingkat itu istrinya bisa mendapatkan keadilan. (IKRAM)