DPW PKB Sulteng Seret Pernyataan Lukman Edy ke Ranah Hukum

oleh -
Ketua, Rahmawati M Noer didampingi sejumlah petinggi DPW PKB Sulteng, saat memasukan laporan polisi di Mapolda Sulteng, Rabu (7/8) (Foto : Istimewa)

PALU – Jajaran Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polda Sulteng atas dugaan pencemaran nama baik partai.

Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW PKB Sulteng, Rahmawati M Noer, bersama sejumlah pengurus PKB.

Rahmawati menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait dengan pernyataan Muhammad Lukman Edy dalam forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berlangsung pada 27-28 Juli lalu. Dalam forum tersebut, Lukman Edy memberikan keterangan yang dianggap mendiskreditkan PKB dan kemudian tanggal 29 Juli disampaikan lagi kepada media massa.

“Apa yang disampaikan Lukman Edy tidak relevan dan mencemarkan nama baik PKB,” ucap Rahmawati, di Palu, Rabu (7/08).

BACA JUGA :  25 Anggota DPRD Kabupaten Morowali Periode 2024-2029 Dilantik

Anggota DPRD Provinsi Sulteng itu menjelaskan bahwa PKB memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk kepatuhan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Menurutnya, dari sejumlah pernyataan Lukman Edy, di antaranya menyinggung soal pengelolaan keuangan internal PKB yang dinilai tidak transparan secara subjektif.

Selain itu, Lukman Edy juga mengkritik pola kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar yang mengganti sebagian besar DPW dan DPC secara tiba-tiba, serta banyak posisi DPW yang dirangkap oleh DPP, tanpa merit system.

BACA JUGA :  HUT ke-79 Brimob Polri: Aksi Spektakuler

“Apa yang disampaikannya (Lukman Edy) semuanya fitnah,” jelas Rahmawati.

Rahmawati menilai bahwa menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara hukum, sehingga masyarakat dapat menilai siapa yang benar dan siapa yang memfitnah.

“Diharapkan, laporan kami secepatnya ditindaklanjuti demi mengembalikan nama baik partai di tengah masyarakat,” tandasnya.

YAMIN