DPT Sigi Sebanyak 171.962

oleh -
Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sigi, saat memasang Daftar Pemilih Sementara (DPS). (FOTO: IST)

SIGI – Hasil hasil rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP ) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Sigi tahun 2020, DPT Kabupaten Sigi sebanyak 171.926 jiwa.

Koordinator Divisi Data Komisioner KPU Sigi Risnawati, mengatakan, dari angka DPT yang telah di tetapkan tersebut, tidak akan berubah lagi sampai pada Pilkada Desember tahun 2020. Namun hal itu bisa saja terjadi ketambahan, apabila KPU Pusat mengeluarkan surat edaran untuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).

“Penetapan DPT yang dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Bawaslu Sigi dan PPK serta Dukcapil beberapa hari lalu. Sudah merupakan final yang tidak dapat lagi untuk dilakukan perubahan, dan adapun DPTHP itu terjadi bila ada perintah dari KPU RI,” terangnya, Senin (19/10), di Kantor KPU Sigi.

BACA JUGA :  Ketua KPU Sulteng Ingatkan Simpatisan Saling Menghargai Perbedaan Pilihan

Menurutnya, hasil tersebut telah disepakati semua pihak yang hadir, dan bila nantinya masih ada masyarakat di saat pemilihan tidak tidak masuk dalam DPT, dia memiliki hak untuk memilih. KPU akan tetap memfasilitasi haknya untuk memilih, dengan melakukan pengisian form khusus yang telah disiapkan.

“Saat ini pihak Dukcapil Sigi terus melakukan perekaman dan sudah pasti akan muncul pemilih yang wajib pilih dengan memegang KTP elektronik. Sementara KPU sudah menetapkan DPT.

BACA JUGA :  Gubernur Sudah Siapkan Surat Edaran Netralitas ASN

“Olehnya warga yang tidak masuk dalam DPT dan sudah terekam dan memegang KTP akan mengisi form khusus dan memperlihatkan KTP saat di TPS nanti,” ungkap Risnawati.

Lanjut Rosnawati, saat ini ada 1.110 orang yang masih menunggu perekaman di Dukcapil.

Reporter: Hady
Editor: Nanang