PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak Tahun 2020.
Catatan perbaikan DPS dengan Nomor: 172/K.ST/PM.00.01/IX/2020 itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad pada kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulteng di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (15/09).
Sedikitnya terdapat tujuh catatan disertai poin-poin saran perbaikan yang disampaikan Sutarmin dalam rapat pleno tersebut.
Beberapa catatan tersebut, yakni adanya 4.841 pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari 17.610 pemilih TMS rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sigi yang tersebar di 12 kecamatan dan 80 desa yang belum selesai dilakukan pencermatan oleh KPU Kabupaten Sigi sampai dengan penetapan DPS.
“Kiranya agar dapat segera dilakukan pencermatan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota,” kata Sutarmin.
Selain itu, lanjut dia, terdapat 25 KK warga di Dusun Kangkuro, RT Langkasa, Desa Tomado Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Hal ini agar segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu terakhir, namun tidak terdaftar dalam A.KWK sejumlah 18.229 pemilih dan pemilih pemula sebanyak 18 yang belum dipastikan terdaftar dalam DPS di Kabupaten Poso,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat 68 pemilih yang saat penetapan DPS tingkat Kabupaten Poso, tidak dapat terinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) karena terdeteksi ganda.
“Ini agar dilakukan pencermatan sebelum ditetapkan menjadi DPT dan didaftar sesuai kondisi faktual serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” sarannya.
Tak sampai di situ, Bawaslu juga menemukan sebanyak 2 pemilih yang secara materil memenuhi syarat sebagai pemilih, belum berusia 17 tahun, namun sudah kawin yang belum diakomodir dalam DPS di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol.
“Juga terdapat kendaIa-kendala teknis penggunaan Sidalih dalam penyusunan DPS,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kondisi khusus bagi warga korban bencana alam Tahun 2018 di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, di mana terdapat kebijakan relokasi warga terdampak yang menyebabkan domisili saat ini tidak berkesesuaian dengan data dalam dokumen kependudukan, maka Bawaslu menyarankan perlunya dilakukan konsultasi secara berjenjang untuk dapat menetapkan kebijakan khusus.
“KPU Provinsi dan kabupaten/kota agar memastikan efektifttas pengunaan Sidalih sebagai sebuah sistem untuk mendukung kerja penyelenggara pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulteng, Haris Yotolembah, mengatakan, saat ini pihaknya telah mendistribusikan sebanyak 160 ribu blanko e-KTP ke kabupaten/kota.
“Ini untuk mengantisipasi pemilih yang belum memiliki KTP di Pilkada. Insya Allah di hari H tidak ada lagi pemilih yang hanya membawa suket (surat keterangan).
Sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 185/PL.02.1-BA/72/Prov/IX/2020 yang dibacakan Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, jumlah DPS sebanyak 2.018.722.
“Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.030.060 dan pemilih perempuan berjumlah 988.662,” kata Tanwir.
Menurutnya, jumlah pemilih itu tersebar pada 6.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kabupaten/kota.
Selanjutnya, dari total 2.018.722 jumlah pemilih tersebut, masing-masing berasal dari Kabupaten Sigi sebanyak 170.425 pemilih, Banggai 246.445 pemilih, Poso 152.162 pemilih, Donggala 206.034 pemilih, Tolitoli sebanyak 148.014 pemilih dan Kabupaten Buol sebanyak 100.725 pemilih.
Kemudian Kabupaten Morowali sebanyak 111.985 pemilih, Banggai Kepulauan 84.483 pemilih, Parigi Moutong 294.847 pemilih, Tojo Una-Una 114.679 pemilih, Kota Palu 257.548 pemilih, Banggai Laut 47.505 pemilih serta Kabupaten Morowali Utara sebanyak 83.870 pemilih.
Dari jumlah pemilih yang dimaksud, di antaranya juga terdapat sebanyak 5.842 pemilih disabilitas. (RIFAY)