DPRD Umumkan Akhir Jabatan Kepala Daerah Parimo

oleh -
Pimpinan DPRD, Wakil Bupati dan Forkompinda melakukan penandatanganan berita acara pengumuman berakhir nya jabatan kepala daerah Parimo. (FOTO : medialkahiraat.id/Mawan)

PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Oktober mendatang.

Pengumuman tersebut, disampaikan oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, dalam Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD, Selasa (5/9).

Dia mengatakan, pelaksanaan paripurna akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan.

“Untuk pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, berdasarkan atas ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a, dan pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor : 23 tahun 2014,” ungkapnya.

Ia menuturkan, sesuai peraturan pemerintahan Tentang pemerintahan daerah, sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang Undang Nomor : 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang Undang Nomor : 2 tahun 2022.

Tentang cipta kerja menjadi Undang Undang yang menyebutkan, pasa 78 ayat (2) huruf a, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena berakhir masa jabatanya.

Kemudian, pasa 79 ayat (1) pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (1) huruf a, dan huruf b, serta ayat (2) huruf a, dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden.

Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Menteri melalui Gubenur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Perlu kami sampaikan, agar kita semua tidak salah mempresepsikan, bahwa pelaksanaan paripurna hari ini adalah, bukan memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023,” ujarnya.

Tetapi, paripurna dilaksanakan hari ini adalah, sebagai pengumuman bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir. Artinya, pelaksanaan roda pemerintahan masih dilaksanakan oleh Bupati Samsurizal Tombolotutu, dan Wabup Badrun Nggai, hingga 10 Oktober 2023.

“Dalam rapat paripurna hari ini, ada dua acara pokok yang akan dilaksanakan, yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023, dan pengusulan penjabat Bupati Parigi Moutong,” ujarnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin