DONGGALA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Donggala, menolak permintaan tambahan anggaran belanja kegiatan yang diajukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sebesar Rp1,7 miliar.

Menurut Wakil Ketua Banggar DPRD Donggala, Asis Rauf, saat ini APBD Donggala sangat terbatas. Selain itu masih banyak program yang lebih prioritas untuk diselesaikan, sehingga menjadi dasar untuk menolak penambahan anggaran dari Disprindag.

“Untuk usulan (tambahan anggaran) ini dikesampingkan dulu. Saya melihat sejauh ini Disperindag belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Masih banyak kegiatan lain yang lebih mendesak,” kata Asis, Rabu (30/07).

Tahun 2025 ini, Disprindag Donggala mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp3,4 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai, belanja kantor, dan belanja kegiatan.

Dalam rapat bersama Banggar DPRD Donggala, Kadis Perindag, Hikma Lassa mengajukan tambahan anggaran untuk kegiatan pasar murah, bantuan peralatan pengembangan usaha, dan pemeliharaan gedung kantor.

Hikma merincikan program yang belum terlaksana, antara lain bantuan alat untuk kopi napeto Desa Sipi, tenun Donggala di Desa Wani 1 dan Wani 3, bantuan alat penyulingan nilam di Desa Lumbutarombo.

Selanjutnya, bantuan alat untuk anyaman tas dipadukan dengan sarung Donggala di Desa Nupabomba dan pembuatan kue pia di Desa Wani 3 Kecamatan Tanantovea. JALU